Menurutnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat beberapa pekan lalu. Saat itu penyidik mendapat informasi bahwa ada selisih penggunaan anggaran dana BOS dengan laporan keuangan yang dimiliki sekolah. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memanggil tersangka.
Setelah tiga kali diperiksa, penyidik menemukan bukti bahwa penggunaan anggaran yang dilakukan tersangka tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan dana itu digunakan untuk keperluan pribadi.
"Detailnya dana itu digunakan masih didalami penyidik," imbuhnya.
Zico menambahkan, upaya penahanan tersangka dilakukan untuk memudahkan penyidikan penyidik karena khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti atau kabur. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. (sym)
(Awaludin)