JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar protes terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya. Pasalnya, kata Patrialis, penetapan tersangka tersebut tidak didasari alat bukti.
Hal itu diungkapkan Patrialis usai Jaksa pada KPK mendakwa Patrialis telah menerima uang suap sebesat USD70 ribu dan Rp4 juta dari pengusaha daging impor, CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Konferensi pers yang dilakukan pimpinan KPK tidak fair buat saya. Mereka mengatakan saya ditangkap bersama seorang wanita beserta barang bukti," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan asas keadilan. Apalagi, ada yang menyebut dirinya ditangkap bersama seorang wanita di Grand Indonesia.
Dia pun menyangkal semua proses penetapan tersangka KPK tersebut. Kata Patrialis, pimpinan KPK tidak dapat membuktikan barang bukti saat konferensi pers penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Dikatakan terdapat barang bukti, Namun hingga kini, barang bukti tersebut tidak pernah ada. Saat konferensi pers pun barang bukti tersebut tidak diperlihatkan seperti perkara yang lain," ungkapnya.
Diketahui, Patrialis tersandung perkara suap pemulusan uji materi atau judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia diduga menerima uang suap dari Basuki Hariman beserta sekretarisnya NG Fenny melalui perantara suap, Kamaludin.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.