Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presidium KIPP Minta 4 Paket RUU Pemilu Dikonsep Ulang

Salsabila Qurrataa'yun , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2017 |16:39 WIB
Presidium KIPP Minta 4 Paket RUU Pemilu Dikonsep Ulang
Presidium KIPP Kaka Suminta (tengah) dalam diskusi Redbons (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyodorkan empat paket untuk memutuskan lima isu krusial dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Namun, dari empat paket tersebut, tidak sedikit yang tidak setuju. Salah satunya Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Ia menyebutkan konsep dari lima isu pemilu itu rawan digugat.

"Saya minta mengkonsep ulang, berpikir ulang. Jangan sampai kemudian kelompok-kelompok masyarakat harus melakukan judicial review," kata Kaka dalam diskusi Redbons di Okezone, Selasa (13/6/2017).

Selain itu, sambungnya, apabila parlemen masih menerapkan UU yang lama sebagai pedoman pemilu. Maka, lanjut Kaka, DPR pun bisa digugat sebab mengedepankan kepentingan partai politik.

"Ada yang lebih penting dari kepentingan politik. Bagaimana kita menyelamatkan demokrasi, kita memberikan ruang representasi publik kepada rakyat," pungkasnya.

Sementara itu, berikut empat paket yang disodorkan Pansus RUU Pemilu:

Paket A: Ambang batas parlemen sebesar 5%, ambang batas partai mengajukan calon presiden sebesar 10-15%, kuota suara per daerah pemilihan 3-8 suara, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara jenis sainta lague murni.

Paket B: Ambang batas parlemen sebesar 5%, ambang batas partai mengajukan calon presiden 20-25%, kuota suara per daerah pemilihan 3-8 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni.

Paket C: Ambang batas parlemen 4%, ambang batas partai mengajukan calon presiden 0%, kuota suara perdaerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka, dan metode konversi suara quota harre.

Paket D: Ambang batas parlemen 4%, ambang batas partai mengajukan calon presiden 10-15%, kuota suara perdaerah pemilihan 3-10 suara, sistem pemilu terbuka terbatas, dan metode konversi suara sainta lague murni.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement