Warga yang rumahnya dibongkar kata dia, diberikan biaya bongkar atau angkut barang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Direksi PT KAI, yaitu Rp250.000 per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200.000 per meter persegi untuk bangunan semi permanen.
Seorang warga yang rumahnya dibongkar, Sodikin (40) mengaku, sudah mengetahui rencana pembongkaran tersebut.
"Rumah saya berukuran 5x10 meter yang dibongkar dan sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan," ucapnya pasrah.
(Rizka Diputra)