Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dijerat Pasal Gratifikasi, Dua Eks Pejabat PT PAL Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2017 |12:13 WIB
Usai Dijerat Pasal Gratifikasi, Dua Eks Pejabat PT PAL Diperiksa KPK
Jubir KPK Febri Diansyah
A
A
A

Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama ‎(Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dri Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.

Seiring berjala‎nnya waktu, KPK pun melakukan pengembang terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement