Mantan Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia itu menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan satu kanal masih belum berjalan maksimal. Selain MoU yang ada sudah berakhir, syarat dan ketentuan yang berlaku belum disepakati kedua negara.
“Ada keperluan negosiasi ulang MoU, dan kita sudah masukkan draf sejak November 2016 ke Malaysia. Akan tetapi, Malaysia sampai saat ini belum mau membahas draf yang kita sampaikan secara resmi,” ungkap Hermono.
Sementara itu, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Benny Abdi, menyampaikan bahwa Indonesia ingin dasar-dasar MoU dipulihkan lagi dan memasukkan one channel policy ke dalamnya. Dengan demikian, pengiriman TKI ke Malaysia memiliki dasar dan terlindungi secara hukum.
(Silviana Dharma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.