BEIJING – Baru-baru ini Indonesia mengumumkan perubahan nama Laut China Selatan (LCS) menjadi Laut Natuna Timur pada update peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Langkah ini pun membuat pihak China angkat bicara.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, menjelaskan terdapat update terkait peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia mengatakan bahwa pembaruan peta ini juga memuat hasil update atas penamaan laut sesuai data yang sudah ada dan berbagai sumber data peta laut yang digunakan. Seperti perubahan nama dari LCS menjadi Laut Natuna Utara.
Sebagaimana dikutip dari Russia Today, Sabtu (15/7/2017), juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China, Geng Shuang, mengklaim masih tidak mengetahui detail mengenai penamaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penamaan LCS sudah sesuai dengan pengakuan internasional sehingga penggantian nama tersebut ‘sama sekali tidak berarti’.
“Kami berharap negara yang bersangkutan dapat bertemu di tengah (dengan-red) China dan menjaga situasi baik saat ini di LCS yang tidak datang dengan mudah,” ujarnya pada konferensi pers mingguan yang diadakan pada Jumat 14 Juli 2017.
Sengketa LCS sebenarnya tidak secara langsung menyeret Indonesia, mengingat RI bukanlah salah satu negara claimant. Namun, konsep tradisional fishing ground para nelayan China acap kali membuat mereka memasuki wilayah Natuna.
Konsep ini jugalah yang digunakan China untuk melakukan klaim berdasarkan Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus-Putus di LCS. Seperti yang diwartakan sebelumnya konsep ini telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo karena dianggap tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.
(Wikanto Arungbudoyo)