Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2017 |11:07 WIB
Kemenkumham Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Pembubaran resmi HTI oleh Kemenkumham (Foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

Freddy meyakini pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan legal dalam aturan pengesahan perkumpulan ormas.

“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” pungkasnya.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement