Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Berlangsung Alot, DPR Sahkan UU Pemilu

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2017 |00:32 WIB
Sempat Berlangsung Alot, DPR Sahkan UU Pemilu
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil secara aklamasi terhadap terkait pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu, Kamis (20/7/2017).

Rapat paripurna sebelumnya terjadi aksi walkout yang dilakukan empat fraksi yakni PKS, Gerindra dan Demokrat serta PAN lantaran tak mau ikut voting pengambilan keputusan lima isu krusial.

Setelah walkout, keputusan aklamasi diambil karena dalam rapat paripurna tersisa enam fraksi yang mendukung opsi paket A.

"Karena tinggal opsi A. Apa disetujui?" tanya Novanto.

"Setuju," jawab peserta.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Menteri DalamNegeri Tjahjo Kumolo, Novanto kembali bertanya kepada para anggota apakah RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disahkan menjadi Undang-undang.

"Apakah RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Novanto.

"Setuju," jawab para anggota disertai tepuk tangan.

Seperti diketahui, setelah menyampaikan pandangan fraksi, seluruh anggota empat parpol tersebut keluar meninggalkan ruang rapat paripurna.

Tak ketinggalan tiga pimpinan yakni Fadli Zon dari Gerindra, Agus Hermanto dari Demokrat dan Taufik Kurniawan dari PAN meninggalkan meja pimpinan dan keluar meninggalkan ruang rapat paripurna.

Sebelum keluar, mereka pun menyalami Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah. Ketua DPR Setya Novanto pun mengambil alih kursi pimpinan bersama Fahri Hamzah. (sym)

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement