Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan kapal perang jenis SSV untuk pemerintah Filipina. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan mantan petinggi PT PAL Indonesia.
Ketiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin; Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar; dan GM Treasury PT PAL Indonesia, Arief Cahyana.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Agus Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pirusa yang diduga bertindak sebagai perantara suap antara Ashanty Sales Incorporation perusahaan agency dari Filipina dengan pejabat PT PAL Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, KPK pun melakukan pengembangan terkait dengan kasus yang menyeret tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia tersebut. Setelah menemukan bukti-bukti yang kuat, KPK pun menjerat tiga mantan pejabat PT PAL Indonesia itu dengan pasal gratifikasi.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.