Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi RS Udayana, Dudung Purwadi Didakwa Untungkan PT DGI dan Nazaruddin Rp34,9 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 31 Juli 2017 |19:44 WIB
Korupsi RS Udayana, Dudung Purwadi Didakwa Untungkan PT DGI dan Nazaruddin Rp34,9 Miliar
Eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi didakwa telah melakukan korupsi ‎pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana, Bali oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK berkeyakinan Dudung melakukan tindak pidana korupsi dan menguntungkan PT DGI yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebesar Rp6,780 miliar pada 2009, dan senilai Rp17,998 miliar pada 2010. Ditaksir totalnya untuk PT DGI capai sekira Rp24,7 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi‎," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Jaksa Kresno berpandangan, Dudung melakukan korupsi secara bersama-sama‎ dengan petinggi Universitas Udayana, I Made Meregawa dan mantan politikus Demokrat, M. Nazaruddin terkait pembangunan RS Khusus Udayana, Bali, tahun anggaran 2009-2010.

Selain menguntungkan PT DGI, Dudung juga dinilai telah menguntungkan M. Nazaruddin serta korporasinya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Group Permai hingga Rp10,2 miliar.

Atas perbuatannya, Dudung didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement