Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyoba Kabur saat Dimintai Keterangan, Polisi Tembak Pelaku Utama Joya yang Dibakar Hidup-Hidup

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2017 |18:19 WIB
<i>Nyoba</i> Kabur saat Dimintai Keterangan, Polisi Tembak Pelaku Utama Joya yang Dibakar Hidup-Hidup
Kapolres Metro Bekasi Asep Adi Saputra melaporkan perkembangan adanya penangkapan tersangaku baru pada kasus Joya (Foto: Badriyanto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aparat Polres Metro Bekasi berhasil meringkus lima tersangka pengeroyokan M Alzahra alias Joya (30), pria yang dibakar hidup-hidup hingga tewas mengenaskan lantaran dituduh mencuri satu unit amplifier milik musala Al Hidayah di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, lima tersangka di antaranya berinisial SD (27) sebagai pelaku utama. SD terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan pelaku lainnya yang masih bersembunyi.

"Untuk saudara SD yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki, karena saat hendak menunjukkan pelaku lain mencoba melarikan diri," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Baca juga: Ambil Keputusan Autopsi, Keluarga Ingin Ketahui Penyebab Pasti Kematian Joya

SD diciduk pada Selasa 8 Agustus kemarin di Kampung Cigunung, Desa Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap AL (19) dan KR (56) yang diketahui sebagai orang yang menendang korban di bagian kepala dan badan korban.

Sebelumnya, polisi membekuk dua orang tersangka yakni NNH (40) dan SH (40) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan. Mereka diketahui memukul korban menggunakan tangan kosong dan kayu balok hingga membuat Joya tidak berdaya.

"Kasus pengeroyokan, lima tersangka ini akan terus kita kembangkan dan pastinya dari beberapa keterangan tersangka dan saksi masih ada nama-nama yang timbul yang harus dikejar dan dilakukan penangkapan," katanya.

Semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun tahun penjara.

(Ranto Rajagukguk)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement