"Pertama, pemeriksaan tidak didahului dengan surat panggilan untuk pemeriksaan. Kepolisian hanya mengajukan pendampingan proses penyidikan yang diterima oleh KPK," ujar Yati.
Kedua, sambung Yati, pemeriksaan terhadap Novel Baswedan tersebut tidak didahului dengan koordinasi kepada otoritas setempat. Seharusnya, pemeriksaan korban ataupun saksi di luar negeri harus melalui koordinasi dengan pihak KBRI maupun otoritas penegak hukum setempat.
"Kemudian, pemeriksaan juga tidak didahului dengan meminta izin dari dokter yang merawat Novel Baswedan," jelasnya.
Yati menjelaskan, padahal Novel Baswedan saat ini masih harus menjalani perawatan intensif jelang operasi besar terhadap mata kirinya pada 17 Agustus 2017.
"Oleh karena itu, iktikad baik Novel Baswedan untuk tetap bersedia diperiksa oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa tuduhan Novel tidak kooperatif dan menghambat jalannya penyidikan, merupakan tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.