 
                JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas penyidikan perkara suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WF) ke jaksa penuntut. Wiwiet akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Wiwiet diduga telah menyuap pimpinan DPRD terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp13 miliar.
"Terhadap tersangka WF, Kepala Dinas PU Mojokerto dilakukan pelimpahan tahap kedua hari ini dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).
Dengan pelimpahan tersebut, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan terhadap Wiwiet dalam waktu 14 hari yang selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.
Untuk memudahkan proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Wiwiet pun akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya.