JAKARTA - Pengamat Kepolisian sekaligus mantan Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, untuk membuktikan keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, ia harus berani membeberkanya kepada penyidik kepolisian.
Edi menuturkan, bila Novel hanya berceloteh di media soal perihal tersebut, maka di mata hukum tidak sah. Sebab, kata dia, dalam proses hukum itu dibutuhkan sebuah bukti otentik, bukan hanya sekedar omongan belaka.
“Yaitu namanya hukum. Hukum itu bicara soal fakta dan bukti yah. Jika ada informasi ada keterlibatan jenderal, maka yang dibutuhkan adalah bukti2nya tidak bisa kalau menyatakan kalau jenderal ini terlibat, tapi kalau tidak ada bukti itu baru hanya menjadi isu belaka,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, dengan kapasitas Novel seorang penyidik sudah mengetahui, di mana dalam proses penyelidikan itu dibutuhkan sebuah bukti - bukti lengkap untuk mengunkap suatu kasus menjadi terang benderang. Apabila tak ada bukti yang bisa ditunjukkan, maka tuduhan ihwal dalang dari kasus penyerangan itu adalah seorang perwira tinggi di jajaran Korps Bhayangkara hanya sebuah isu yang tak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Saya kira novel juga tahu, hukum itu juga demikian, kalau saja ada keterlibatan pada seseorang, maka harus berdasarkan pada bukti-bukti. Kalau misalnya tidak ada bukti, yang menunjukkan atau menjadi petunjuk, itu tidak bisa dinaikkan menjadi proses penyelidikan,” imbuhnya.