JAKARTA - Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp240 juta.
Hal itu diungkapkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk dua mantan pejabat Kemendes PDTT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2017).
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, memberikan atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK, Ali Fikri.
Uang sebesar Rp240 juta tersebut diberikan dua mantan pejabat Kemendes PDTT kepada dua Auditor BPK yakni, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas Jaksa Fikri.