Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muluskan Predikat WTP, 2 Eks Pejabat Kemendes Didakwa Suap Auditor BPK Rp240 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2017 |13:47 WIB
Muluskan Predikat WTP, 2 Eks Pejabat Kemendes Didakwa Suap Auditor BPK Rp240 Juta
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito (kanan) dan mantan Kabag Tata Usaha Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (Foto: Ant)
A
A
A

Dalam pertemuan tersebut, ada persekongkolan jahat antara Choirul Anam dan Anwar Sanusi untuk memperoleh predikat WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

"Choirul Anam menyarankan (kepada Anwar Sanusi) agar Rochmadi Saptogiri dan ‎Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan 'Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya'," papar Ali Fikri.

Anwar pun meminta penjelasan kepada Choirul Anam terkait nominal yang harus disediakan Kemendes PDTT untuk kedua auditor BPK, Rochmadi dan Ali Sadli.‎ Choirul Anam pun memasang harga Rp250 juta untuk diberikan kepada dua Auditor BPK tersebut.

Atas saran dari Choirul Anam tersebut, Anwar Sanusi meminta Sugito memenuhi permintaan Choirul Anam untuk dua auditor BPK. Lantas, Sugito mengumpulkan para Eselon I untuk saweran menyuap dua auditor BPK.

Sugito pun meminta bantuan Jarot Budi Prabowo untuk memimpin rapat para Eselon 1 guna mengumpulkan uang saweran. Uang saweran tersebut dimaksud untuk mendapatkan predikat WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement