Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muluskan Predikat WTP, 2 Eks Pejabat Kemendes Didakwa Suap Auditor BPK Rp240 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2017 |13:47 WIB
Muluskan Predikat WTP, 2 Eks Pejabat Kemendes Didakwa Suap Auditor BPK Rp240 Juta
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito (kanan) dan mantan Kabag Tata Usaha Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (Foto: Ant)
A
A
A

Alhasil, Jarot Budi berhasil mengumpulkan Rp235 juta dari saweran para Eeselon I. Namun, pada pemberian tahap pertama, atas perintah Sugito, Jarot Budi Prabowo baru menyerahkan Rp200 juta kepada Ali Sadli.

Sementara pada pemberian kedua yang telah disepakati sekira Rp40 juta, Jarot dan Ali Sadli keburu ditangkap tangan oleh Tim Satgas KPK. Sehingga, uang Rp40 juta tersebut menjadi alat bukti atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement