 
                
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Gubernur Bengkulu non-aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari selama 30 hari kedepan.
Bukan hanya sepasang suami istri tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu, Rico Dian Sari, yang diduga sebagai perantara suap juga ikut diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari kedepan.
"Penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kedepan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Diketahui, perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan. Pasalnya, berkas perkara terhadap ketiga tersangka tersebut masih belum lengkap atau belum P21.
Tim penyidik lembaga antirasuah pun masih akan menghadirkan sejumlah saksi untuk digali keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menyeret ketiga tersangka itu.
Sementara itu, tim penyidik telah merampungkan berkas perkara terhadap seorang penyuap Gubernur Bengkulu non-aktif yang juga merupakan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhony Wijaya.