 
                Setelah tim penyidik merampungkan berkas perkara penyidikan, Jhony Wijaya pun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu, dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Empat tersangka tersebut yakni, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, Rico Dian Sari seorang pengusaha yang diduga sebagai perantara suap serta Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)