JAKARTA – Basuki Hariman dan Ng Fenny divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara karena terbukti menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) belum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata tim JPU saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim atas vonis yang baru dijatuhkan kepada Basuki dan Fenny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Sikap serupa juga ditunjukkan terdakwa Basuki dan Fenny yang juga masih piker-pikir menerima atau banding atas vonis majelis hakim dipimpin Nawawi Pamolango. Hakim pun memberi waktu tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap.
Basuki Hariman yang merupakan pengusaha impor daging divonis tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair tiga bulan bui. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Begitu juga dengan sekretarisnya Ng Fenny yang sebelumnya dituntut 10 tahun 5 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Saat sidang vonis, hakim hanya menghukumnya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
(Baca juga: Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara)
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, menurut hakim, di antaranya karena tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Basuki dan Fenny adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bertindak sopan selama masa persidangan.
Basuki Hariman dan NG Fenny dinyatakan telah terbukti bersalah menyuap Patrialis Akbar untuk memuluskan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Baca juga: Butuh Rp2 Miliar bagi Patrialis Lunasi Apartemen si Cantik Ini)
Majelis hakim menyatakan Basuki dan NG Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Basuki dan Fenny terbukti menyuap Patrialis Akbar USD 50 ribu terkait uji materiil UU Peternakan. Uang diserahkan melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis. USD 10 ribu di antaranya sudah diserahkan ke Patrialis untuk biaya umrah.
(Baca juga: Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara karena Terima Suap)
Uang suap itu diserahkan Basuki dan Fenny kepada Kamaludin masing-masing di Pacific Place sebesar USD 20 ribu pada 22 September 2016. Kemudian pada 13 Oktober lalu, diserahkan lagi USD10 ribu di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta. Tahap tiga, USD 20 ribu lagi dikasih pada 23 Desember 2016 di Plaza Buaran.
Basuki, Fenny, Kamaluddin dan Patrialis kemudian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian diadili. Patrialis sudah dituntut 12,5 tahun penjara dan menunggu vonis.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.