Seperti diketahui, Korea Utara kembali menembakkan rudal balistiknya ke arah Laut Jepang. Rudal yang ditembakkan itu diketahui pecah menjadi tiga bagian dan jatuh di wilayah perairan di Hokkaido, Jepang.
Rudal yang belum diketahui jenisnya itu terbang melintasi wilayah udara Negeri Matahari Terbit. Akibatnya, sistem peringatan J-Alert milik Jepang langsung berbunyi dan menandakan sinyal bahaya agar masyarakat dapat berhati-hati.
Uji coba rudal Korut tersebut diketahui melanggar sejumlah resolusi yang diterbitkan Dewan Keamanan PBB. Korea Utara diwajibkan untuk mematuhi resolusi DK PBB terkait, khususnya resolusi 2270 (terbit 2016), 2321 (terbit 2016), 2356 (terbit 2017), dan 2371 (terbit 2017).
(Rufki Ade Vinanda)