Indarto menegaskan penggeledahan di dua tempat milik tersangka bertujuan untuk menemukan jejak Gathot yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penggeledahan ini juga utamanya mencari tersangka Gathot dan bukti yang bisa membantu menunjukkan keberadaan Gathot," ujarnya.
(Baca Juga: Dugaan Korupsi Pelepasan Aset Pertamina, Bareskrim Bakal Panggil Pembeli Lahan)
Dalam kasus ini Gathot telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan. Sementara penyidik telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah.
Sementara berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar. Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016 silam, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal 2017.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.