Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Luar Biasa! 223 Ton Pupuk Kadaluarsa Siap Edar Disita Polisi di Bangka Belitung

Arsan Mailanto , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |03:00 WIB
Luar Biasa! 223 Ton Pupuk Kadaluarsa Siap Edar Disita Polisi di Bangka Belitung
Pupuk kadaluarsa siap edar. (Arsan M/Okezone)
A
A
A

BANGKA TENGAH - Tim Satgas Pangan Bangka Belitung di bawah Pimpinan Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Mukti Juharsa dan Dinas Pertanian Babel berhasil mengamankan pupuk non subsidi sebanyak 221,3 ton. Pupuk kadarluarsa tersebut memiliki kandungan yang tidak sesuai SNI dan disita di Gudang PT Globusartha Internusa di Kabupaten Bangka Tengah.

"Bila pupuk tidak sesuai SNI ini diedarkan ke para petani, tentu sangat merugikan petani. Kami telah mengamankan satu orang tersangka pemilik gudang pupuk dan siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas melalui proses hukum," ujar Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Anton Wahono kepada wartawan di Bangka Tengah, Minggu (3/9/2017).

Anton menambahkan, petugas akan melakukan tindakan preventif sesuai masukan Gubernur Babel yaitu petugas Kepolisian bersama Satgas Pangan lainnya akan mengundang seluruh Distributor Pupuk. Mereka akan diberikan pemahaman bahwa pupuk yang diedarkan harus sesuai SNI dengan standar yang sudah ditentukan, sehingga tidak merugikan para petani.

"Jadi setiap pupuk yang diedarkan di Bangka Belitung harus terlebih dahulu diuji laboratorium. Jika sesuai SNI baru lah bisa diedarkan kepada petani, dan pelaku usaha yang merugikan para petani tetap akan di tahan dan tidak ada penangguhanan penahanan," terangnya.

Sementara Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, Distributor Pupuk ini harus bekerja sama dengan pihak Satgas Pangan Babel sehingga Para Distributor Pupuk ini tahu apakah pupuk yg dia terima dari pihak luar ini sudah sesuai standar atau tidak. Kalau sudah sesuai, tentu bisa diedarkan tapi kalau tidak sesuai standar, tidak boleh diedarkan.

"Kalau seandainya pihak pelaku usaha sudah tahu bahwa pupuknya sudah kadarluarsa dan tidak sesuai standar, tapi tetap mengedarkan maka kena ancaman pidana. Jadi, saya meminta kepada Kepala Dinas Pertanian bersama sama Dinas Pangan dan Dinas Perdagangan untuk memberikan penyuluhan kepada para Distributor pupuk," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement