Kini pelaku berinisial GA diancam pidana Pasal 61 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar atau Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ancaman pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp250 Juta.
Pupuk Non Subsidi di Gudang PT Globusartha yang diamankan petugas yang berlokasi di Jalan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 114,3 ton dengan rincian:
1) NPK Cap Kepala Ayam/Cock’s Head 15-15-15 sebanyak 380 karung berukuran 50 kilogram dengan berat total 19 ton.
2) NPK Cap Kepala Ayam/Cock’s Head 12-12-17-2 sebanyak 612 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 30,6 ton
3) NPK Cap Kepala Ayam/Cock’s Head 12-12-17-2+B sebanyak 156 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 7,8 ton
4) NPK Cap Kepala Ayam/Cock’s Head 15-15-6-4 sebanyak 288 karung ukuran 50 Kg dengan berat total 14,4 ton