“Shakirah telah menunjukkan kecenderungan untuk terlibat dalam perilaku berisiko yang membuat ia rentan terhadap pengaruh buruk dan perekrutan oleh teroris yang termasuk dalam kelompok yang menjadi ancaman keamanan ke Singapura,” tulis pihak Kementerian Dalam Negeri Singapura.
Penangkapan Shakirah menjadikannya perempuan Singapura kedua yang ditahan atas dakwaan teradikalisasi.
Pada Juni 2017, Pemerintah Singapura mengumumkan, sudah ada setidaknya 14 warga Singapura yang berada dalam pengawasan atau penangkapan atas undang-undang keamanan dalam negeri yang ketat semenjak 2015. Walau Singapura dipandang sebagai negara yang aman di Asia Tenggara, undang-undang ini membuktikan Pemerintah Singapura semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko menyebarnya paham radikal di dalam negerinya.
(Emirald Julio)