Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rentetan OTT Korupsi di Bengkulu, dari Gubernur hingga Hakim Tipikor Diringkus KPK

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2017 |15:46 WIB
Rentetan OTT Korupsi di Bengkulu, dari Gubernur hingga Hakim Tipikor Diringkus KPK
Hakim Tipikor Dewi Surayana tiba di KPK (Antara)
A
A
A

BENGKULU - Publik kembali dikejutkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penegak hukum di Bengkulu. Teranyar hakim tipikor, Dewi Suryana yang dibekuk. Sebelumnya, KPK juga pernah mencokok gubernur dan pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) gara-gara suap.

Dewi Suryana yang bertugas di Pengadilan Negeri dan Tipikor Bengkulu tak sendiri diringkus KPK pada Rabu 6 September 2017 malam. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, serta aparatur sipil negara (ASN), Syuhadatul Islamy ikut diciduk.

Penangkapan diduga karena ada kesepakatan jahat antara hakim, panitera dan ASN untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2013 yang sedang diadili di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Terdakwanya Wilson.

Syuhadatul Islamy merupakan keluarga Wilson yang diduga mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat panitera Hendra Kurniawan agar Wilson dihukum ringan. Disepakatilah suap Rp125 juta.

 

OTT KPK yang menjaring Dewi Suraya Cs merupakan kali ketiga terjadi di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia sepanjang 2017. Sebelum meringkus hakim perempuan tersebut, KPK juga pernah melancarkan operasi senyap di Bengkulu pada Jumat 9 Juni 2017.

Hasilnya yang ditangkap adalah Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba; Pejabat pembuat komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, Amin Anwari; Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Murni Suhardi. Ketiganya ditangkap KPK di sebuah kafe di kawasan obyek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp10 juta. Namun, Parlin sebelumnya diduga telah menerima suap Rp150 juta dari Amin Anwari untuk mengaburkan perkara yang lagi ditanganinya. Ketiga orang itu pun sudah berstatus terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Amin Anwari dan Murni Suhardi didakwa sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Rumah Dewi Surayana (Demon/Okezone)

Sementara Parlin Purba sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.

Setelah menangkap Parlin Purba dkk, KPK kembali melancarkan OTT di Bengkulu pada Selasa 20 Juni 2017. Kali ini hasilnya mengejutkan publik provinsi itu karena yang diringkus adalah orang nomor wahid di Bengkulu. Gubernur Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddani dicokok KPK.

Bersama kedua pasangan suami-istri, KPK juga menangkap pengusaha Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS)‎. Uang sebesar Rp1 miliar dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan suap tersebut. Uang itu dimasukkan dalam kardus, semuanya dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, KPK juga menyita uang dari tangan tersangka Jhony Wijaya senilai Rp260 juta. Sehingga total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp1,26 miliar.

 

Lily Martiani (Antara)

Keempat sudah dijadikan tersangka suap proyek pembangunan atau peningkatan Jalan Muara Aman dan Jalan Curuk Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong. Nilainya masing-masing Rp37 dan Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga menerima,‎ Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ridwan Mukti (Demon/Okezone)

Pengamat hukum dari Universitas Bengkulu (Unib), M Abadi prihatin dengan rentetan OTT KPK di Bengkulu. 'OTT KPK sebelumnya harusnya menjadi pelajaran. Namun, itu sama sekali tidak ada. Semoga ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi OTT,'' kata Abdi, Jumat (8/9/2017).

Menurut Abdi, maraknya aparat negara yang ditangkap KPK akibat masih lemahnya integritas serta lemahnya pengawasan internal. Ia meminta agar orang yang sudah ditangkap agar dihukum tegas supaya menjadi pelajaran dan efek jera. ''Harus ada sanksi tegas. Dugaan suap sama sekali tidak dibenarkan,'' sampai Abdi.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement