JAKARTA - Polemik perihal hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Meski memicu kontroversi di kalangan masyarakat luas, DPR ngotot, hak angket harus terus berjalan.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah beralasan, hak angket merupakan wujud dari fungsi pengawasan DPR yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Fahri pun menolak jika hak angket DPR disebut sebagai upaya pelemahan terhadap fungsi penegakan hukum KPK.
"Angket itu nggak menguntungkan atau merugikan siapapun. Masa angket dianggap merugikan KPK. Artinya pengawasan itu dianggap merugikan KPK," ucap Fahri kepada Okezone belum lama ini.
Menurut Fahri, pembentukan Pansus Hak Angket telah didasari oleh berbagai unsur yang dibutuhkan untuk menjadi dasar dari pelaksanaan hak angket DPR, yakni unsur yang menyangkut hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.