Namun, mengacu pada pasal yang sama, sejumlah pihak menganggap hak angket DPR tak berlaku bagi KPK. Sebab, sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak memenuhi unsur melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Oleh karenanya, berbagai pihak kemudian menganggap DPR tengah memainkan sandiwara untuk melemahkan fungsi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Beberapa pihak bahkan melawan dengan cara menggugat keabsahan hak angket sekaligus pembentukan Pansus Hak Angket DPR, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, Fahri menyebut gugatan yang diajukan terhadap keabsahan hak angket tak berdasar. Selain tak memiliki acuan hukum, Fahri juga menyebut gugatan tersebut sama saja dengan menyalahi fungsi pengawasan DPR yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Angket itu hak (DPR) yang ada dalam UUD. Dengan dinamika yang ada pernah jadi Keppres, pernah jadi UU sendiri, lalu masuk ke UU MD3 yang kemudian UU itu dibatalkan. Dalam UU MD3, prosedurnya sudah jelas. Pengambilan keputusan di DPR. Sudah selesai pengambilan keputusan. Nggak ada yang mempersoalkan kok," tutur Fahri.
"Artinya pengawasan itu dianggap merugikan KPK. Berarti fungsi pengawasan DPR yang salah. Kalau begitu UUD dong yang salah," tambahnya. (ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.