Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ini Hak Pasien Darurat Medis yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Selasa, 12 September 2017 |08:00 WIB
Catat! Ini Hak Pasien Darurat Medis yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit
A
A
A

JAKARTA - Kematian bayi Debora masih menyisakan banyak persoalan. Semua pemangku kepentingan harus berbenah diri memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Dan masyarakat diharapkan dapat lebih tegas dan aktif memperjuangkan hak mereka sebagai pasien.

Sejatinya, pasien memiliki hak terhadap pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat misalnya, yang menyebut bahwa pada keadaan darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberi penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas.

Kewajiban tersebut nyatanya tak hanya berlaku bagi rumah sakit yang termasuk dalam jaringan Jamkesmas, namun juga berlaku bagi rumah sakit diluar jaringan Jamkesmas. Artinya, pasien gawat darurat memiliki hak untuk mendapatkan pertolongan pertama secara maksimal dari rumah sakit manapun.

Berikut kutipan Permenkes yang tertera pada BAB IV, Nomor 3 Huruf A:

"Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik jaringan Jamkesmas atau bukan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta Jamkesmas. Bagi fasilitas kesehatan yang bukan jaringan Jamkesmas pelayanan tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial fasilitas kesehatan, selanjutnya fasilitas kesehatan tersebut dapat merujuk ke fasilitas kesehatan jaringan fasilitas kesehatan Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut."

Selain Permenkes 40/2012, Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga telah secara jelas mengatur hak-hak pasien. Pada Pasal 32 tentang Hak Pasien, bahwa pasien memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi (huruf c). Selain itu, pada pasal yang sama, yakni pada huruf e, pasien berhak memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien, sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

Dari kasus Debora, masyarakat harus belajar untuk memahami betul hak-hak mereka sebagai pasien telah dijamin oleh berbagai peraturan dan perundangan. Untuk itu, masyarakat diharap lebih aktif dalam memastikan pemenuhan terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement