Sementara itu, Nu dan Sa berhasil melarikan diri. SM beserta barang bukti emas palsu langsung diamankan ke Mapolsek. "SM sudah kita lakukan penahanan. Untuk dua rekannya masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," tegas Agus.
Kepolisian menjerat SM dengan pasal 378 KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.
Berkaitan dengan kasus penipuan emas ini, kata Agus, di wilayah hukum Polresta Pontianak sudah terjadi dua kali dengan jumlah korban lima pengusaha emas. Maka dari itu ia mengimbau kepada pengusaha emas untuk senantiasa waspada.
"Sebelumnya itu sudah diungkap Polresta. Dan ini terjadi di Pontianak Barat. Pelakunya juga sama yakni orang-orang luar Kalbar," pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.