 
                (Baca Juga: Usai Peragakan Kasus Suap, KPK Bawa Lagi Gubernur Nonaktif Bengkulu ke Jakarta)
Empat tersangka tersebut adalah Gubernur nonaktif Bengkulu, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lili Martiani Maddari, seorang pengusaha Rico Dian Sari yang diduga sebagai perantara suap, dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhoni Wijaya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga memberi suap, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan Mukti beserta istri, Lily Martiani Maddani, dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)