(Foto: Jenazah Vera saat dibawa petugas keluar dari kontrakan pelaku)
Setibanya di Pesantren pada Minggu (17/9) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku pun menceritakan apa yang telah dilakukannya dan ingin bertaubat serta masuk Islam.
"Dari pengakuan pelaku, ia merasa putus asa dengan berbagai masalah yang dihadapinya dan memutuskan masuk Islam," tutur Harry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Vera sempat menghilang sejak Sabtu (16/9) malam. Keluarga besarnya pun terus melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tangan terikat dan leher tersayat di kediaman sang karyawan, Jonny di Gang Kartini Nomor 9 RT 04/08, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (17/9) sekira pukul 17.30 WIB.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.