Mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa telah menyuap dua Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp240 Juta.
Uang suap sebesar Rp240 Juta diberikan dua pejabat Kemendes PDTT tersebut kepada dua Auditor BPK untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Sugito dan Jarot pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (feb)
(Amril Amarullah (Okezone))