Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, KPK Hadirkan Mendes Eko di Pengadilan Tipikor

Febrianto , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |05:41 WIB
Hari Ini, KPK Hadirkan Mendes Eko di Pengadilan Tipikor
A
A
A

Mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen ‎Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo didakwa telah menyuap dua Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp240 Juta.

Uang suap sebesar Rp240 Juta diberikan dua pejabat Kemendes PDTT tersebut kepada dua Auditor BPK untuk memuluskan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

‎Sugito dan Jarot pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (feb)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement