JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses komunikasi antara Auditor Madya Sub Auditorat VII BPK RI Sigit Yugoharto dan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap motor gede (moge) Harley Davidson tipe Sportster 883 seharga Rp115 Juta.
Meskipun begitu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus dalam membuktikan pemberian hadiah tersebut.
"Proses kenapa Sigit bisa komunikasi, bertemu atau melakukan penerimaan tersebut seputar itu akan kami lihat apakah ada pihak- pihak lain kami baru menetapkan 2 orang tsk," kata Febri dikantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
(Baca: Tegas! KPK Tetapkan Auditor BPK Tersangka Korupsi)
Menurut Febri motor bernilai ratusan juta itu langsung diantarkan ke rumah Sigit. "Jadi indikasi penerimaan akhir Agustus 2017, motor diantar ke rumah SGY (Sigit Yugoharto)," ujar Febri.
Sementara itu, Febri menyebutkan bahwa dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sembilan saksi. Mereka berasal dari unsur Jasa Marga dan swasta. Saat ini, Sigit telah dilakukan penahanan selama 20 hari.
"Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, 6 orang dari unsur pejabat dan pegawai Jasa Marga," papar Febri.
Pemberian motor ratusan juta itu sendiri diduga terkait dengan kegiatan BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2017. Sigit merupakan ketua dalam tim BPK yang melakukan pemeriksaan.
(Baca juga: Resmi! KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM Jasa Marga Tersangka Suap Moge)
Temuan itu sendiri pada tahun 2015-2016 soal kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Namun, pihak KPK masih belum mau memaparkan lebih dalam mengenai temuan BPK tersebut. Pasalnya, saat ini masih dalam penyidikan. Untuk tersangka Sigit sudah dilakukan penahanan di Rutan Pomdan Jaya.
Dalam kasus ini, sebagai penerima Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagai pemberi, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)