JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun dari laman acch.kpk.go.id, total harta kekayaan terakhir Bupati Kukar (Kutai Kartanegara) tersebut mencapai Rp236 Miliar. Harta tersebut dilaporkan terakhir pada 29 Juni 2015.
(Baca: Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara sebagai Tersangka)
Adapun, Rita Widyasari memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan total keseluruhan Rp12.050.000.000. Rincian harta tidak bergerak tersebut berupa 52 aset tanah dan bangunan yang berada di Kukar dan satu di daerah Jakarta Pusat.
Sementara itu, Rita memiliki harta bergerak yang terdiri dari empat jenis motor dan enam mobil mewah mencapai nilai total keseluruhan Rp2.837.000.000. Harta bergerak tersebut melonjak sekira Rp1 miliar dari laporan kekayaan sebelumnya.
Dalam laporan LHKPN tersebut, wanita cantik ini juga memiliki usaha lainnya sejak menjabat sebagai Bupati Kukar. Adapun usaha tersebut meliputi perkebunan dengan luas 200 Hektar uang merupakan kebun kelapa sawit yang apabila di total senilai Rp9.500.000.000.