Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa KPK, Dirut Jasa Marga: Memang Betul General Manager Bersalah!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |16:34 WIB
Usai Diperiksa KPK, Dirut Jasa Marga: Memang Betul General Manager Bersalah!
Dirut PT Jasa Marga di Gedung KPK (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengakui bahwa instansinya tengah bermasalah terutama setelah adanya General Manager (GM) Jasa Marga Purbaleunyi, Setia Budi tersangkut kasus korupsi.

"Saya sudah melakukan preskon minggu lalu. Jadi memang betul ada GM Jasa Marga bersalah," kata Dessy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Dengan adanya permasalahan tersebut, Dessy pun meminta agar KPK menyelesaikan sengkarut di tubuh internal Jasa Marga. ‎"Dan terkait (kasus suap) BPK, kita mendukung KPK," tambahnya.

(Baca Juga: Kasus Suap Moge, KPK Telisik Proses Komunikasi Auditor BPK & GM Jasa Marga)

Diketahui, Dessy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemberian Moge Harley Davidson kepada auditor BPK untuk memuluskan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Adapun, terkait dengan kasus yang menyeret GM Jasa Marga Purbaleunyi ‎Setia Budi, Dessy enggan ambil pusing. Menurutnya, Jasa Marga akan membuka lebar bagi KPK untuk mendalami keterlibatan pihak lain di internal instansinya itu.

"Kita sudah memberikan sanksi pada GM kita itu (Setia Budi), dan kita akan follow up pemeriksaan ini dan kita lebih detail lagi‎," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan suap pemberian Moge Harley Davidson. Kedua tersangka tersebut yakni, Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Keduanya diduga terlibat suap Motor Gede (Moge) Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp115 Juta. Pemberian suap moge dari Setia Budi kepada Sigit tersebut diduga untuk memuluskan temuan terkait PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2017.

Dalam kasus ini, sebagai penerima Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, Setia Budi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement