Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Suap Akil Mochtar, Bupati Buton Dihukum 3,9 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |18:06 WIB
Terbukti Suap Akil Mochtar, Bupati Buton Dihukum 3,9 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Buton Samsu Umar saat disidang di Pengadilan Tipikor (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis pidana tiga tahun sembilan bulan penjara terhadap Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menangani sengketa Pilkada Buton 2011.

Majelis juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara kepada Samsu. Hakim menyatakan perbuatan Samsu Umar terbukti secara sah bersalah menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada di Buton.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Vonis terhadap Samsu Umar Abdul Samiun lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni lima tahun penjara dan denda Rp150 juta ‎subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Samsu Umar di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.‎ Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.

"Samsu sebagai kepala daerah seharusnya dapat juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," ujar Ibnu.

Sedangkan hal meringankan terdakwa Samsu di antaranya berkelakuan sopon selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Samsu Umar Abdul Samiun dinyatakan telah menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di mana sengketanya di sidang di MK.

Samsu Umar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Atas putusan tersebut, Samsu dan tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari apakah akan melakukan banding atau menerima vonis.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement