Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno telah mengatakan bahwa Semen Rembang tetap akan beroperasi dan berproduksi secara normal.
Fajar menjelaskan, Semen Rembang telah memiliki izin lingkungan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 60.1/6 Tahun 2017. Izin lingkungan itu merupakan kepatuhan terhadap putusan PK MA Nomor 99 PK/TUN/2016 yang memerintahkan dicabutnya SK Gubernur Jawa Tengah tahun 2012 kemudian memperbaiki amdal.
"Dua hal itu telah dilakukan dan terakomodasi di izin lingkungan SK Gubernur Jawa Tengah tahun 2017," ucap Fajar dalam keterangan tertulisnya.
Hingga kini diketahui Semen Rembang masih belum melakukan kegiatan operasi dan produksi sebab menunggu hasil kajian tahap kedua tim KLHS Kendeng. Tim KLHS Kendeng kembali melakukan penelitian guna memvalidasi kelayakan lahan penambangan bahan baku semen di Watuputih.
(Angkasa Yudhistira)