Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus First Travel, Menag Lukman: Ini Pengalaman Mahal, Kita Akan Revisi Regulasi Umrah

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |15:27 WIB
Kasus First Travel, Menag Lukman: Ini Pengalaman Mahal, Kita Akan Revisi Regulasi Umrah
Korban first travel. (dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memastikan akan merevisi aturan hukum terkait penyelenggaraan umrah menyusul adanya temuan investigasi Ombudsman RI dan kasus First Travel.

"Pengalaman kasus First Travel sangat mahal dan tentu sangat banyak yang bisa kita petik. Kami sebagai regulator harus berbenah diri, tetapi masyarakat juga harus mengedukasi diri," kata Lukman di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

"Terkait kemenag, kami segera wujudkan, pertama terkait revisi regulasi, jadi beberapa regulasi akan kita tebitkan. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus bersepakat standar harga referensi," lanjutnya.

Penetapan standar harga minimal ini ditujukan agar tidak ada perlombaan antar sesama biro travel umrah yang kerap mengobral biaya murah. Maka itu, pemerintah dirasa perlu menetapkan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

"Terkait target (rampungnya) tentu kita ingin secepat mungkin tapi jangan sampai terburu-buru sehingga sampai ada bagian yang terlewati atau terlupakan," terang Lukman.

Revisi aturan hukum soal penetapan harga minimal dan tata laksana penyelenggaraan umrah ini merupakan hikmah dari maraknya kasus penelantaraan calon jamaah umrah, khususnya oleh First Travel.

"Jadi memang hikmah dari musibah yang lalu ini, kita berupaya melakukan revisi regulasi, jadi ada penguatan-penguatan dalam pengawasan agar intinya jangan lagi ada jamaah yang jadi korban tindakan atau hal-hal ilegal yang bertentangan dengan hukum," tuturnya.

Selain merevisi aturan perundang-undangan, Lukman juga akan melibatkan kementerian atau lembaga negara lainnya untuk melakukan pengawasan di bidang penyelenggaraan umrah. Seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pariwisata, dan juga Kementerian Keuangan.

"Ini kan persoalan multikompleks, bersentuhan kementerian dan lembaga lain, jadi perlu koordinasi dan perlu ada peningkatan koordinasi terkait pengelolaan umrah ini," pungkas dia. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement