Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus First Travel, Menag Lukman: Jamaah Minta Tidak Cepat-Cepat Dicabut Izinnya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 04 Oktober 2017 |15:49 WIB
Kasus First Travel, Menag Lukman: Jamaah Minta Tidak Cepat-Cepat Dicabut Izinnya
Menag Lukman di Kantor Ombudsman RI (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku punya pertimbangan sendiri sebelum membekukan izin biro travel umrah First Travel yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan ribu calon jamaahnya.

"Kami ketika menangani, kami tidak bisa langsung menindak, harus melakukan klarifikasi, investigasi apa yang terjadi di First Travel," ujar Lukman di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(4/10/2017).

Lukman mengungkapkan, ada beberapa korban First Travel yang justru meminta kepada pihaknya untuk tidak melakukan pencabutan ijin perusahaan milik Andika Surachman itu, karena mereka masih menaruh harapan kepada First Travel untuk memberangkatkan mereka ke Tanah Suci.

"Ketika itu, jamaah minta tidak cepat-cepat (dicabut izinnya) karena mereka masih sangat berharap bisa diberangkatkan kembali atau refund, yang meminta tidak cepat mencabut izin adalah jamaah. Nah itu yang menyebabkan perlu waktu dari Maret (awal adanya pelaporan jamaah) hingga Juli (pencabutan izin First Travel)," imbuhnya.

(Baca Juga: Waspada! Ombudsman Temukan 4 Biro Perjalanan Umrah seperti First Travel)

Namun, setelah mencermati situasi dan kondisi, Lukman melihat masalah dugaan penipuan dan penelatantaran jamaah oleh First Travel malah semakin rumit. Akhirnya, pihaknya melakukan investigasi bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengungkap permasalahan di biro nakal tersebut.

"Akhirnya kami mengambil kemungkinan untuk mencabut (izin First Travel) demi kemaslahatan karena terus melakukan promosi bahkan menawarkan harga 8 juta untuk umrah, sesuatu yang mustahil. Akhirnya 1 Agustus baru dicabut," jelas dia.

Sekadar informasi, First Travel merupakan biro travel umrah yang diduga melakukan penipuan dan penelantaran puluhan ribu jamaahnya untuk berangkat ke tanah suci. Perusahaan ini bahkan diduga menilap uang jamaahnya hampir satu triliun rupiah.

Dari kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan atau Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement