Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nah Lho, Polri Sebut Regulasi Senjata Api Tumpang Tindih Sejak Tahun 1948

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 Oktober 2017 |16:33 WIB
<i>Nah Lho</i>, Polri Sebut Regulasi Senjata Api Tumpang Tindih Sejak Tahun 1948
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri menyatakan regulasi mengenai pengadaan senjata api di Indonesia mengalami tumpang tindih sejak tahun 1948. Hal tersebut terkait dengan pengadaan senjata berjenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 Polri.

"Regulasi tentang senjata yang tumpang tindih dari tahun 1948 sampai sekarang," kata Setyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Senjata api impor milik Polri itu sendiri saat ini masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Setyo, amunisi SAGL memang terdiri tiga macam, yakni, asap, gas air, dan tajam.

"Tajam tadi hanya mengejutkan dengan butiran kecil tidak untuk mematikan tapi melumpuhkan, sekali lagi melumpuhkan itu perlu dipahami," ujar Setyo.

(Baca Juga: Hanya untuk Terapi Kejut, Ini Cara Kerja Senjata Impor Milik Polri)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement