Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 3 Orang PT KIEC Terkait Suap Izin Pem‎bangunan Transmart di Cilegon

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |11:44 WIB
KPK Panggil 3 Orang PT KIEC Terkait Suap Izin Pem‎bangunan Transmart di Cilegon
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pemulusan izin pem‎bangunan Transmart di Cilegon.‎ Mereka akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon‎ (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti (TDS).

Kelima orang itu adalah, Corporate Secretary PT KIEC Bunyamin, General Manager Pengembangan PT KIEC Suparno, Senior Manager Keuangan PT Brantas Abipraya Tumpang Muhammad, Manager Divisi SHE PT KIEC Joni Syam, Manager Akutansi PT Brantas Abipraya Nuraini.

"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Baca juga: KPK Periksa 5 Pihak Swasta Terkait Suap Izin Pembangunan Transmart di Cilegon

Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon‎ (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta, Hendri, serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan. Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Baca juga: Usut Suap Wali Kota Cilegon, KPK Periksa Manajer Legal PT Krakatau Industrial Estate

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Ranto Rajagukguk)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement