Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Direktur Operasional Pelindo II untuk Tersangka RJ Lino

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2017 |11:31 WIB
KPK Periksa Mantan Direktur Operasional Pelindo II untuk Tersangka RJ Lino
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan‎, pada hari ini.

Sedianya, Ferialdy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II untuk tersangka R‎ichard Joost Lino (RJ Lino).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).

Diketahui sebelumnya, Ferialdy sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK, pada 4 Januari 2016 dan Kamis, 5 Oktober 2017. Diduga, Ferialdy mengetahui alur kasus serta konstruksi perkara dugaan korupsi yang menyeret RJ Lino.‎

Dalam kasus ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement