Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantap! KPK Kembali Tetapkan Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka Suap Disdikpora

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |18:16 WIB
Mantap! KPK Kembali Tetapkan Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka Suap Disdikpora
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

Menurut Febri, dalam kasus ini, mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp60 juta dari Basikun.

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Peran DL diindikasilan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu," tutup Febri.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement