Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantap! KPK Kembali Tetapkan Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka Suap Disdikpora

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |18:16 WIB
Mantap! KPK Kembali Tetapkan Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka Suap Disdikpora
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

Menurut Febri, dalam kasus ini, mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp60 juta dari Basikun.

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Peran DL diindikasilan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu," tutup Febri.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement