Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gunakan Strobo, Mobil Milik BUMN "Disikat" Polisi

Kuntadi , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2017 |16:32 WIB
Gunakan Strobo, Mobil Milik BUMN
Mobil Angkasa Pura saat ditilang polisi (foto: Kuntadi/Sindo)
A
A
A

KULONPROGO - Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo menindak semua kendaraan yang menggunakan lampu rotator dan strobo yang tidak sesuai peruntukkan. Penggunaan lampu ini sudah diatur dengan UU 22/2009 tentang lalulintas. Setidaknya sudah ada lima pengendara yang ditilang karena menggunakan lampu ini.

"Kita sudah menindak lima pengemudi mobil dan satu pengendara sepeda motor yang menggunakan lampu strobo dan rotator tidak,” jelas kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Maryanto kepada wartawan, Jumat (20/10/2017).

Menurutnya, penggunaan rotator dan strobo diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 59 yakni kendaraan kepolisian, kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, rescue dan mobil jenazah dengan lampu isyarat warna biru. Untuk lampu isyarat warna kuning digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol dan kendaraan khusus yang mengangkut bahan berbahaya.

Mereka yang terjaring langsung ditindak dengan diberikan tilang dan dilepas lampunya. Penggunaan lampu tersebut hanya untuk gagah-gagahan dan tidak sesuai peruntukkan. Ada juga yang ingin mendapatkan prioritas saat di jalanan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement