Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kematian Debora, Mitra Keluarga Kalideres Copot Direktur Hingga Manajer Pemasaran

Muhammad Iqbal , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |17:00 WIB
Buntut Kematian Debora, Mitra Keluarga Kalideres Copot Direktur Hingga Manajer Pemasaran
Konferensi pers Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres (FOTO: Muhammad Iqbal/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menanggapi sanksi yang diberikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta terkait kematian Tiara Debora Simanjorang, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres melakukan perombakan pada tiga posisi penting dalam manajemen rumah sakit.

Juru Bicara PT Ragamsehat Multifita, Nurvantina Pandina mengatakan, perombakan yang dilakukan merupakan perwujudan komitmen manajemen rumah sakit untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku.

"Sebagaimana bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi yang berlaku, kami telah menjalankan salah satu sanksi yang diberikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. yaitu merestrukturisasi manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres," ungkapnya dalam konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).

(Baca Juga: Kronologi Kematian Bayi Debora)

Nurvinta menjelaskan, sejak awal restrukturisasi pada awal Oktober lalu, Mitra Keluarga Kalideres telah menggantikan tiga pejabat vital dalam manajemen, mulai dari manajer pemasaran, manajer keperawatan hingga direktur.

"Pada minggu pertama Oktober 2017 Kami juga sudah melaporkan perubahan struktur managemen kami kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Saat ini bagian yang kami restrukturisasi yakni direktur rumah sakit, manajer keperawatan dan juga manager marketing," paparnya.

Menurut Nurvinta, restrukturisasi yang dilakukan Mitra Keluarga Kalideres dilakukan berdasar rekomendasi yang diberikan oleh Dinkes DKI Jakarta sebagai regulator.

"Dalam melakukan restrukturisasi ini kami tentu memerhatikan rekomendasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta. khususnya untuk mencari nama- nama yang sesuai dengan kriteria," katanya.

Bayi mungil berusia empat bulan, Debora meninggal pada tanggal 3 September 2017 lalu di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat diduga karena telat mendapatkan perawatan intensif di fasilitas PICU.

Sejatinya, pihak rumah sakit mengaku telah memberikan pertolongan pertama, namun kendala biaya membuat dokter kemudian merujuk bayi malang itu ke rumah sakit lain yang melayani BPJS. Pada proses rujukan itulah Debora mengembuskan nafas terakhirnya.

Terkait itu, RS Mitra Kalideres telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Majelis Advokat Indonesia. Laporan ini diterima polisi dengan nomor: LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 14 September 2017. Dalam laporan polisi tersebut, RS Mitra Keluarga dituntut atas pelanggaran terkait Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 85 Juncto Pasal 190 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjatuhkan sanksi administrasi untuk RS Mitra Keluarga Kalideres. Pemberian sanksi tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi Kemenkes terhadap rumah sakit RS Mitra Keluarga Kalideres.

(ydp)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement