JAKARTA – Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia (BHI) di luar negeri selalu menjadi salah satu misi terpenting bagi politik luar negeri Indonesia. Hasil yang dicapai oleh Kementerian luar negeri RI dalam tiga tahun masa kerja Kabinet Kerja dalam bidang ini menjadi sebuah pencapaian yang perlu digarisbawahi.
BACA JUGA: WNI Pertama yang Lolos Hukuman Mati di Saudi pada 2017
“Sudah merupakan komitmen pemerintah bahwa perlindungan WNI akan terus diperkuat. Dan kita menjalankan komitmen tersebut dengan sepenuh hati,” Kata Menlu Retno saat menyampaikan capaian tiga tahun politik luar negeri Kabinet Kerja di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Kamis (26/10/2017).
Upaya penguatan sistem perlindungan itu dilakukan dengan beberapa cara, yaitu penguatan sistem perlindungan dengan menggunakan data teknologi dan inovasi, integrasi database, peluncuran aplikasi seperti mobile safe travel dan pop-up sms blast, serta perbaikan pelayanan dan kualitas perlindungan.
Menlu Retno menjelaskan, dalam tiga tahun masa kerjanya, Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelesaikan 27.341 kasus terkait wni, membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati dan merepatriasi 181.942 WNI bermasalah. Pemerintah juga telah mengevakuasi 16.426 WNI dari berbagai wilayah konflik, perang dan bencana alam, serta membebaskan 31 sandera dari Filipina dan Somalia.