Selain itu, pemerintah Indonesia membantu pengembalian hak finansial WNI di luar negeri yang nilainya mencapai Rp388 miliar. Hak-hak tersebut berkaitan dengan gaji tenaga kerja yang tidak dibayar dan berbagai hal lainnya yang dengan bantuan hukum dari Pemerintah RI akhirnya dapat dikembalikan dan dipenuhi.
BACA JUGA: Salut! Pemerintah RI Kembali Sukses Bebaskan 2 WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Cara lain yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI adalah dengan memperbaiki situasi pendidikan kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Hal itu dilakukan Pemerintah RI dengan menambah 16 community learning centre (CLC) di Sabah dan Sarawak Malaysia, menjadikan jumlah CLC Indonesia di luar negeri menjadi 255.
Untuk meningkatkan penanganan manusia, Kementerian Luar Negeri RI sebagai pelaksana perlindungan WNI di luar negeri telah bekerjasama dengan tujuh kementerian dan badan pemerintah lainnya.
(Rahman Asmardika)