Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijadikan Tersangka, Subarna Ega Diduga Tewas Dalam Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi

Badriyanto , Jurnalis-Sabtu, 28 Oktober 2017 |18:20 WIB
Dijadikan Tersangka, Subarna Ega Diduga Tewas Dalam Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi
Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka ledakan pabrik petasan di Kosambi. (Antara/Sigid Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam insiden ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Ketiganya yakni pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Subarna Ega.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan, pihak kepolisian sedang mencari keberadaan Subarna Ega. Dugaan sementara, ia turut tewas dalam insiden ledakan pabrik kembang api pada Kamis 26 Oktober 2017.

"Subarna Ega posisinya masih dalam pencarian, dimungkinkan juga ini meninggal dunia, tapi masih dalam pencarian. Sedangkan dari kantong mayat, kami cocokkan dengan DNA keluarga untuk mencari ega," ungkap Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

(Baca Juga: Dua Hari Pasca-Ledakan, Lokasi Sekitar Pabrik Petasan di Kosambi Ramai Pedagang)

Ega yang diketahui sebagai tukang las itu diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ledakan pabrik tersebut. Akibat percikan api las yang mengenai bahan kembang api seberat 4 ribu kilogram itu, 48 nyawa karyawan pabrik melayang.

Dihubungi secara terpisah, ketua tim Antemortem Kombes Sumirat, membenarkan ada seorang keluarga korban yang melapor ke posko RS Polri Kramatjati. Orang itu mengaku kehilangan keluarganya atas nama Subarna Ega. Namun, sebelum melalui proses identifikasi, Sumirat tidak berani memastikan nama itu sebagai orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Kalau atas nama Subarna ada kemarin yang melapor. Tapi belum sempat wawancara. Katanya ada di RS Polri, tetapi ada informasi ada di RS BUN," imbuhnya.

(Baca Juga: Usut Pelanggaran, Menaker Terjunkan Tim Pengawas ke Pabrik Petasan yang Terbakar di Kosambi)

Sekadar diketahui Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement